Sabtu, 16 April 2011

Hiburan Karaoke Komersial / Diskotek dilarang


Ilustrasi Karaoke Komersial dalam / kamar khusus
Kudus News- Maraknya hiburan karaoke di wilayah Pemkab Kudus, menuntut pemerintah untuk membuat perda atau perbub untuk mengaturnya. Hiburan karaoke yang marak tersebut bersifat komersial didesain dalam bentuk bilik-bilik tidak menyatu dengan restoran atau ruang hiburan hotel yang bersifat transparan. Hiburan karaoke yang berbentuk bilik tidak menutup kemungkinan bersifat negatif, belum bau minuman keras yang menjadi pelengkapnya. Dengan merebaknya tempat hiburan karaoke tersebut, masyarakat menjadi resah karena tempat tersebut adalah tempat sarang maksiat.

Pemkab Kudus akhirnya mengeluarkan peraturan bupati terkait pengaturan karaoke. Selama ini masyarakat menungggu regulasi yang melarang karaoke komersial dan hiburan yang meresahkan, karena disinyalir banyak sisi negatifnya. Perbup Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Hiburan Karaoke dan Pelarangan Hiburan Diskotek, Kelab Malam, dan Pub, ditetapkan pada 4 April dan diundangkan 5 April.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Kudus, Sudarsono membenarkan pemkab telah mengeluarkan perbub terkait pengaturan karaoke dan pelarangan diskotik, kelab malam dan pub. Pihaknya kini fokus pada sosialisasi kepada pengusaha karaoke / diskotek dan masyarakat yang rencananya dilakukan pekan depan.
Di dalam perbup dijelaskan, Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah dapat melakukan penutupan tanpa memerlukan surat teguran. ”Kalau ada surat teguran, pelarangan karaoke jadi berkesan tidak sungguh-sungguh,” kata Kabag Hukum tersebut.

Perbup, tidak melarang karaoke yang dilakukan pribadi, keluarga, atau dalam rangka perlombaan. Ia menegaskan, yang dilarang hiburan karaoke komersial yang memungut biaya dan diselenggarakan dalam bilik-bilik atau kamar khusus. Fasilitas karaoke dari sebuah restoran diperbolehkan, dengan mendesain transparan atau menyatu dengan restoran. ”Kalau restoran melanggar, izin usahanya akan dicabut,” tegasnya. Pihaknya juga mewaspadai hotel yang ternyata diselipkan ruang atau kamar karaoke dan menyelenggarakan hiburan diskotek, kelab malam dan pub.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus, M Nur Khabsyin, meminta kepada Satpol PP selaku eksekutor lapangan untuk menindak tegas pelanggaran.  Pasalnya, saat ini ditengarai masih banyak hiburan karaoke komersial atau pub yang beroperasi. ”Satpol PP harus tegas menindak, jangan sampai takut dengan oknum-oknum yang membekingi,” ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar